Landasan Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran
adalah PP
Nomor 19 Tahun 2005 Pasal 20. Disebutkan dalam presentasi sosialisasi KTSP, perencanaan
proses pembelajaran
meliputi
silabus dan rencana pembelajaran yang memuat
sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, materi pembelajaran, metode
pembelajaran, sumber belajar, dan penilaian hasil belajar.
Rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP)
adalah rencana yang menggambarkan prosedur dan
pengorganisasian pembelajaran untuk mencapai satu kompetensi dasar yang ditetapkan dalam
Standar Isi dan telah dijabarkan dalam silabus. Lingkup Rencana Pembelajaran
paling luas mencakup 1 (satu) kompetensi dasar yang terdiri atas 1 (satu) atau
beberapa indikator untuk 1 (satu) kali pertemuan atau lebih.
Alur RPP: SK dan KD –> Silabus –> RPP
Sementara komponen minimal dari
RPP
adalah:
v Tujuan
Pembelajaran
v Materi
Pembelajaran
v Metode
Pembelajaran
v Sumber
Belajar
v Penilaian
Hasil Belajar